Lewati ke konten

Terpopuler

Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya

aquaculture-management-fieldwork-banner-1.png

Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya mempunyai tugas melakukan pengembangan, pelayanan usaha dan produksi serta pengelolaan sarana dan prasarana budidaya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Perikanan Budidaya;
  2. penyusunan bahan petunjuk teknis operasional di Bidang Perikanan Budidaya;
  3. pelaksanaan pengembangan, pelayanan usaha dan produksi di Bidang Perikanan Budidaya;
  4. pelaksanaan kebijakan pengelolaan penggunaan sarana dan prasarana di Bidang Perikanan Budidaya;
  5. pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan;
  6. pemberian perizinan di Bidang Perikanan Budidaya;
  7. pelaksanaan kebijakan pembudidayaan ikan;
  8. penyajian data produksi ikan hasil budidaya;
  9. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas di Bidang Perikanan Budidaya;
  10. pelaksanaan pembinaan, monitoring dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di Bidang Perikanan Budidaya;
  11. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  12. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.