BIDANG PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA
Bidang Perikanan Budidaya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab serta mempunyai tugas membantu kinerja Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan kawasan perikanan budidaya, produksi dan usaha perikanan budidaya, dan perbenihan, pakan serta kesehatan ikan dan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan perjanjian kinerja;
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pengembangan kawasan perikanan budidaya, produksi dan usaha perikanan budidaya, dan perbenihan, pakan serta kesehatan ikan dan lingkungan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengembangan kawasan perikanan budidaya, produksi dan usaha perikanan budidaya, dan perbenihan, pakan serta kesehatan ikan dan lingkungan;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan perikanan budidaya, produksi dan usaha perikanan budidaya, dan perbenihan, pakan serta kesehatan ikan dan lingkungan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan perikanan budidaya, produksi dan usaha perikanan budidaya, dan perbenihan, pakan serta kesehatan ikan dan lingkungan; dan pelaksanaan penilaian kinerja