BIDANG PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP

tangkap (1).png

Bidang Perikanan Tangkap dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab serta mempunyai tugas membantu kinerja Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang sarana dan prasarana perikanan tangkap, pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) dan pengendalian penangkapan ikan serta bidang kenelayanan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan perjanjian kinerja;
  • penyiapan perumusan Kebijakan operasional di bidang sarana dan prasarana perikanan tangkap, pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) dan pengendalian penangkapan ikan serta bidang kenelayanan;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sarana dan prasarana perikanan tangkap, pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) dan pengendalian penangkapan ikan serta bidang kenelayanan;
  • penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana perikanan tangkap, pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) dan pengendalian penangkapan ikan serta bidang kenelayanan;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana  dan  prasarana perikanan tangkap, pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) dan pengendalian penangkapan ikan serta bidang kenelayanan; dan pelaksanaan penilaian kinerja