SEKRETARIAT

Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan, program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan perjanjian kinerja;
  • pengkoordinasian pengelolaan pelayanan administrasi umum;
  • pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
  • pengkoordinasian pengelolaan administrasi perlengkapan;
  • pengkoordinasian pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
  • pengkoordinasian pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang- undangan; dan
  • pelaksanaan penilaian kinerja