UPTD BBI

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pembenihan dan pembudidayaan ikan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Peraturan Walikota Ternate Nomor 40A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate, Balai menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan petunjuk teknis operasional kegiatan Balai;
- Pelaksanaan proses produksi benih guna menjamin terpenuhinya benih/bibit ikan air tawar;
- Pelaksanaan pendataan kebutuhan benih ikan air tawar;
- Penyiapan dan pengaturan penyaluran bantuan bibit ikan air tawar;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan pembinaan kegiatan restocking benih ikan air tawar;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan benih ikan air tawar secara spesifik sesuai kepentingan dan kondisi lingkungan;
- Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan bagi calon tenaga teknis pembudidayaan ikan air tawar;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas