BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab serta mempunyai tugas membantu kinerja Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang akses pasar, promosi dan pengembangan investasi, bina mutu diversifikasi produk, serta sistim logistik ikan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan perjanjian kinerja;
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pendayagunaan pulau- pulau kecil dan sumber daya pesisir, tata ruang konservasi dan jasa kelautan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pendayagunaan pulau-pulau kecil dan sumber daya pesisir, tata ruang konservasi dan jasa kelautan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan pulau- pulau kecil dan sumber daya pesisir, tata ruang konservasi dan jasa kelautan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan pulau-pulau kecil dan sumber daya pesisir, tata ruang konservasi dan jasa kelautan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan pelaksanaan penilaian kinerja