Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai tugas dalam melaksanakan tugas di bidang akses pasar, promosi dan pengembangan investasi, bina mutu diversifikasi produk, serta sistim logistik ikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pendayagunaan pulau- pulau kecil dan sumber daya pesisir, tata ruang konservasi dan jasa kelautan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pendayagunaan pulau-pulau kecil dan sumber daya pesisir, tata ruang konservasi dan jasa kelautan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan pulau- pulau kecil dan sumber daya pesisir, tata ruang konservasi dan jasa kelautan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan pulau-pulau kecil dan sumber daya pesisir, tata ruang konservasi dan jasa kelautan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan pelaksanaan penilaian kinerja