Pembuatan Kartu Pelaku Usaha (KUSUKA)
Apa itu KUSUKA?
 Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan, digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Siapa yang Berhak Memiliki?
Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pemasar ikan, Pengolah ikan, dan Pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
Mengapa KUSUKA dibutuhkan?
Data identitas kartu Kusuka digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang di manfaatkan Kementerian untuk kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan
Cara mendapatkan kartu KUSUKAÂ :
- Datang langsung ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Timur
- Mengisi formulir permohonan penerbitan kartu KUSUKA
- Melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP (khusus perusahaan)
- Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Nelayan/ Pelaku usaha perikanan
Download File:
SOP Pelayanan Penerbitan KUSUKA Nelayan.pdf (PDF, Click to download)
SOP Fasilitasi Pengajuan KUSUKA Budidaya.pdf (PDF, Click to download)
Â
Â
Â