Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate

Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan ke tiga atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah Kota Ternate ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Tipe B. Penetapan tipe tersebut didasarkan pada beban kerja dan cakupan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya dalam urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Perangkat Daerah Tipe B, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki struktur organisasi, kapasitas kelembagaan, serta alokasi sumber daya yang disesuaikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di Kota Ternate.

Merujuk pada Peraturan Walikota Walikota Nomor 5 Tahun 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate memiliki tugas utama melaksanakan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kota Ternate. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 Peraturan Walikota tersebut, yang menegaskan bahwa pelaksanaan tugas

Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagaimana diatur dalam 5, yaitu:

  • Perumusan kebijakan di bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, dan Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pengkoordinasian dengan instansi terkait di bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan